PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 18
(1) Tempat transit terdiri atas:
bandar udara;
pelabuhan laut;
pos lintas batas negara; atau
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -21-
- pangkalan militer jika kapasitas pintu masuk/keluar
bantuan tidak memadai.
(2) BNPB menyampaikan informasi tempat transit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemberi
bantuan internasional pada saat pernyataan resmi
Pemerintah tentang penerimaan bantuan internasional disampaikan atau melalui informasi susulan.
(3) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dibenarkan untuk dibongkar muat di tempat
transit.
