Pasal 19
(1) Jangka waktu pemanfaatan bantuan internasional dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan.
(2) Perpanjangan waktu pemanfaatan bantuan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- pernyataan Pemerintah mengenai perpanjangan
status keadaan darurat bencana; atau
- pernyataan Pemerintah mengenai perpanjangan
waktu untuk pemanfaatan bantuan tanpa memperpanjang status keadaan darurat bencana.
(3) BNPB mengoordinasikan secara langsung bantuan
internasional dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui Pos
Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
(4) Atas perpanjangan waktu pemanfaatan bantuan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemberi bantuan dapat mengajukan perpanjangan atau
tetap menyelesaikan masa tugasnya.
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -22-
(5) Pemberi bantuan internasional yang bersedia
memperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melaporkan kesediaannya kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB
untuk mendapatkan perpanjangan ijin.
Bagian Kedua
Prosedur Pengakhiran Penerimaan Bantuan Internasional
