PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 20
(1) Ketetapan tanggal berakhirnya status keadaan darurat
bencana sekaligus menjadi ketetapan pengakhiran penerimaan bantuan internasional
(2) Pengakhiran bantuan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pernyataan resmi Pemerintah.
(3) Pernyataan resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dikeluarkan sebelum jangka waktu
masa keadaan darurat bencana berakhir.
(4) Pengakhiran bantuan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
perkembangan di daerah terkena bencana maupun
situasi terkait di tingkat nasional.
