PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 21
(1) BNPB mengoordinasikan penyebarluasan informasi
pengakhiran bantuan internasional melalui Kementerian
Luar Negeri dengan dilengkapi:
- laporan singkat tentang situasi dan kondisi terakhir;
dan
- pencapaian target kegiatan penanganan darurat bencana yang dilakukan oleh pemberi bantuan
internasional dan para pelaku bencana lain.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti oleh BNPB dengan mengeluarkan
pernyataan ucapan terima kasih atas dukungan pemberi
bantuan internasional.
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -23-
(3) Pemberi bantuan internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melapor ke Pos Pendamping Nasional PDB
atau Posko Nasional PDB setelah selesainya penugasan.
