PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 22
(1) BNPB mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
Pengelolaan Bantuan Internasional pada penanganan darurat bencana melalui Pos Pendamping Nasional PDB
atau Posko Nasional PDB dengan mempertimbangkan
informasi dari masyarakat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
memantau dan mengevaluasi kemajuan kegiatan pemberi bantuan internasional;
memastikan kesesuaian rencana, pelaksanaan dan
hasil yang diharapkan dari pemberi bantuan internasional; dan
- memastikan akuntabilitas pengelolaan bantuan
internasional oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah
internasional yang berlaku.
Bagian Kedua
Waktu Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
