PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 23
(1) Kegiatan pemantauan dilakukan secara berkala selama
status keadaan darurat bencana diberlakukan.
(2) Evaluasi dapat dilakukan selama dan/atau setelah
berakhirnya status keadaan darurat bencana
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -24-
diberlakukan.
(3) Formulir Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pelaporan
