Pasal 24
(1) Laporan pemberi bantuan internasional terdiri atas:
laporan rutin;
laporan tertentu; dan
laporan akhir.
(2) Laporan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a wajib diberikan oleh pemberi bantuan internasional
kepada Koordinator Pos Pendamping Nasional PDB atau Komandan Posko Nasional PDB.
(3) Pemerintah sewaktu-waktu dapat meminta laporan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari pemberi bantuan internasional.
(4) Pemberi bantuan internasional yang menyelesaikan
tugasnya wajib menyerahkan laporan akhir pelaksanaan tugas secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c kepada Pemerintah melalui BNPB.
(5) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menjadi bahan masukan evaluasi Pemerintah atas
bantuan internasional pada status keadaan darurat bencana dan digunakan sebagai pertimbangan dalam
menentukan kebijakan Pemerintah dalam penanganan
darurat bencana.
(6) Laporan Rutin dan Laporan Akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diisi sesuai format yang
tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(7) Apabila diperlukan, pelaporan dapat dilengkapi dengan
formulir yang telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -25-
terkait.
