PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 25
Biaya untuk penyediaan bantuan darurat bencana,
penanganan operasional ground handling, personil, logistik dan peralatan, pengemasan, pelabelan, distribusi bantuan ke
lokasi tujuan, pemusnahan dan reekspor, menjadi tanggung
jawab pemberi bantuan internasional.
Bagian Kedua Tata Laksana Reekspor dan Pengurusan Hibah Bantuan
