PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 26
(1) Tata laksana reekspor dan pengurusan hibah bantuan
internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberi bantuan internasional bertanggung jawab atas:
- reekspor bantuan yang tidak diperlukan, rusak, atau
selesai digunakan; dan
- pengurusan hibah atas bantuan yang masih dapat
dimanfaatkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
atau kepada pihak ketiga, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pembebasan dari Tanggung Jawab Ganti Rugi
