PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 27
Pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab mengganti
kerugian pemberi bantuan internasional serta personilnya
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -26-
atas kelalaian dan tindakan pelanggaran hukum yang berlaku
di Indonesia dalam melakukan kegiatan kemanusiaan pada
masa penanganan darurat bencana.
