PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 28
(1) Pemerintah berwenang memberikan sanksi atas setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi bantuan
internasional.
(2) Sanksi ditetapkan melalui rapat koordinasi Pos
Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
(3) Sanksi dapat berupa:
teguran tertulis;
pencabutan izin operasi sebagian; dan
pencabutan izin operasi keseluruhan.
