PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22
Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat Tanggap Darurat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
