PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 8
Prosedur Penerimaan Bantuan Uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tata cara berikut:
- pemerintah melalui BNPB menerima bantuan uang dalam
bentuk uang tunai atau transfer antar rekening dari
pemberi bantuan internasional dalam bentuk hibah;
- hibah yang diterima harus mengacu pada prinsip-prinsip
penerimaan hibah, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan
politik dan tidak memiliki muatan yang mengganggu
stabilitas keamanan negara;
- bantuan uang yang diterima dapat pula disalurkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pengelolaan hibah di Indonesia; dan
- penerimaan bantuan uang sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c diisi sesuai format yang
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -12-
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan
