PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 7
Proses penerimaan bantuan internasional sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf Kesatu
Penerimaan Bantuan Berupa Uang
