PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN
Keamanan dan Ketertiban Tahanan di Rutan BNN meliputi: a. seluruh penghuni; b. para pengunjung; c. sarana dan prasarana; dan d. aspek ketatalaksanaan.
