PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari Rutan BNN berdasarkan Surat Pinjam Tahanan yang diajukan oleh Penyidik BNN kepada Petugas Jaga untuk keperluan: a. rekonstruksi; b. pemeriksaan penyidikan; c. perawatan kesehatan; d. press realease atau ekspose atau siaran press; dan e. pemusnahan barang bukti.
