Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN
Keamanan dan Ketertiban Tahanan dilakukan untuk: a. memantau dan menangkal/mencegah sedini mungkin gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul dari dalam maupun dari luar Rutan BNN; b. memelihara, mengawasi dan menjaga agar suasana Tahanan di dalam Rutan BNN selalu aman dan tertib; c. menjaga agar tidak terjadi pelarian dari dalam Rutan BNN; d. melakukan pengamanan terhadap gangguan kesusilaan; e. mencegah tidak terjadinya penindasan, pemerasan dan perbuatan lainnya yang menimbulkan situasi Tahanan menjadi tidak kondusif dalam Rutan BNN; f. mengawasi kegiatan Tahanan di dalam Rutan BNN; g. mengawasi dan mencegah masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya; h. mengawasi pembagian makanan dan minuman;
i. melakukan pengamanan di saat dokter melakukan cek kesehatan Tahanan; j. mengawasi pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani; k. menjaga kebersihan lingkungan; dan l. melakukan pengawasan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan Closed Circuit Television, Metal Detector, Security Door, dan Anjing Pelacak.
