Pasal 31
BAB 3 — STTP KAMPANYE
(1) STTP Kampanye diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan. (2) STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan berisi keterangan mengenai: a. penyelenggara kampanye; b. nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye; c. bentuk kampanye; d. waktu kampanye; e. tempat kampanye; f. identitas juru kampanye; g. perkiraan jumlah peserta kampanye; dan h. ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
(3) Penerbitan STTP Kampanye dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat: a. nomor urut; b. tanggal diterbitkan; c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan; d. nama pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; e. nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye; f. bentuk kampanye; g. waktu kampanye (hari/tanggal/pukul); h. tempat kampanye; dan i. keterangan.
