PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 30
BAB 3 — STTP KAMPANYE
(1) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri. (2) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda. (3) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolres atau Wakapolres. (4) Bagi provinsi yang belum ada Polda, STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi.
