PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 32
BAB 3 — STTP KAMPANYE
(1) STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait. (2) Penyerahan STTP Kampanye kepada calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan: a. formulir tanda terima berkas pemberitahuan kegiatan kampanye; b. buku agenda surat pemberitahuan kampanye; c. buku agenda STTP kampanye; d. buku ekspedisi STTP kampanye; dan e. formulir STTP dan lampirannya.
