Pasal 8
BAB 3 — TOLOK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Pelaksanaan kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal menggunakan kriteria kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal yang didasarkan atas penilaian standar kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Mekanisme kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal meliputi: a. Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri (self assessment) yang dilakukan oleh PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK yang disertai dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal dapat melakukan penilaian langsung ke PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK tanpa didahului penilaian mandiri yang dilakukan oleh PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK; atau c. Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal melakukan penilaian langsung ke PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK, apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada butir a meragukan.
