Pasal 7
BAB 3 — TOLOK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam rangka penilaian atas standar kualifikasi PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK, Kepala BKPM membentuk Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal. (2) Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh satu orang Pejabat Eselon I BKPM yang membidangi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan beranggotakan wakil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, BKPM dan instansi terkait lainnya. (3) Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal mempunyai tugas sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. MENETAPKAN kualifikasi PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK; dan b. MENETAPKAN metode dan tahapan dalam rangka pelaksanaan penilaian dan verifikasi PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK berdasarkan standar kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Ketua Tim Penilai membentuk Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal yang diketuai oleh Pejabat Eselon II BKPM. (5) Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan wakil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, BKPM dan instansi terkait lainnya. (6) Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal mempunyai tugas: a. menyiapkan administrasi penilaian dan verifikasi; b. menyiapkan dokumen penilaian mandiri (self assessment) dan dokumen pendukung; c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; d. melaksanakan penilaian dan verifikasi PTSP di bidang penanaman modal; e. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal. (7) Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal dalam melaksanakan sebagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Atas dasar pelaksanaan penilaian dan verifikasi PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal melaporkan hasil penilaian dan verifikasi kepada Tim Penilai PTSP. (9) Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal MENETAPKAN kualifikasi PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal melaporkan hasil kualifikasi PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK kepada Kepala BKPM. (11) Hasil kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM.
