Pasal 9
BAB 3 — TOLOK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK dibagi atas 4 (empat) penjenjangan kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal, yaitu kualifikasi bintang 1, bintang 2, bintang 3 dan bintang 4. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan penjenjangan kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada perolehan nilai total unsur-unsur kualifikasi, yaitu: a. kualifikasi bintang 4 nilai total 90,00-100; b. kualifikasi bintang 3 nilai total 80,00-89,99; c. kualifikasi bintang 2 nilai total 70,00-79,99; d. kualifikasi bintang 1 nilai total 60,00-69,99. (3) Penetapan penjenjangan PTSP di bidang penanaman modal dengan perolehan nilai total unsur-unsur kualifikasi 0-59,99 belum terkualifikasi sebagai kategori PTSP di bidang penanaman modal.
