PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 49
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) tidak mendapat tanggapan atau penanam modal tidak puas atasi tanggapani yangi diberikan, penanami modal dapat menyampaikan pengaduannya kepada Tim Pertimbangan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan keberatan dan ditembuskan kepada Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan Kepala Administrator KEK.
