Pasal 50
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di BKPM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi yang bersangkutan. (3) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di KPBPB dibebankan pada Anggaran Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan. (5) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di KEK dibebankan pada Anggaran Administrator KEK yang bersangkutan. (6) Biaya yang diperlukan penghubung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 27 ayat (5) dan ayat (6), dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi yang menugaskan.
