Pasal 48
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penanam modal yang tidak puas atas pelayanan di PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala BKPM, Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi, Kepala PDKPM atau Kepala PPTSP kabupaten/kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan Kepala Administrator KEK yang bersangkutan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui layanan pengaduan (help desk) penanaman modal yang tersedia. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui petugas loket, telepon, faksimile, dan sarana elektronik lainnya, atau melalui kotak pengaduan yang tersedia. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan dengan batas waktu yang ditentukan.
