Pasal 47
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penanam modal dapat memperoleh pelayanan informasi terkait penanaman modal di PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PPTSP provinsi, PTSP PDKPM, PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. layanan bimbingan pengisian formulir perizinan dan nonperizinan yang terkait penanaman modal; b. layanan konsultasi atas informasi, antara lain:
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
potensi dan peluang penanaman modal;
daftar bidang usaha tertutup, dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
jenis, tata cara proses permohonan, biaya, dan waktu pelayanan perizinan dan nonperizinan;
tata cara pencabutan perizinan dan nonperizinan;
tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal;
tata cara layanan pengaduan pelayanan penanaman modal;
data referensi yang digunakan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal; www.djpp.kemenkumham.go.id
data perkembangan penanaman modal, kawasan industri, harga utilitas, upah, dan tanah;
informasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal.
