Pasal 41
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diajukan kepada PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi. (3) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kotai sebagaimanai dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diajukan kepada PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota. (4) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang berlokasi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diajukan kepada PTSP KPBPB. (5) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang berlokasi di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diajukan kepada PTSP KEK.
