PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 42
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penanam modal yang memerlukan fasilitas fiskal, insentif, dan kemudahan lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah permohonannya diajukan kepada PTSP di bidang penanaman modal di BKPM. (2) Jenis dan tata cara permohonan fasilitas fiskal, insentif, dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.
