PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 40
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Bagi PDPPM atau PPTSP provinsi yang belum siap melaksanakan kewenangan perizinan dan nonperizinan, penyelenggaraan sementara kewenangannya dilakukan oleh PTSP BKPM sesuai pernyataan gubernur yang bersangkutan. (2) Bagi PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota yang belum siap melaksanakan kewenangan perizinan dan nonperizinan, penyelenggaraan sementara kewenangannya dilakukan oleh PDPPM atau PPTSP provinsi sesuai pernyataan bupati/walikota yang bersangkutan.
