Pasal 39
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan berkeberatan atas penyelenggaraan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan dapat menyampaikan keberatan kepada Tim Pertimbangan PTSP di bidang penanaman modal yang dibentuk oleh Menteri Koordinatori yangi membidangii perekonomian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan keberatan dan ditembuskan kepada Kepala BKPM. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan penyelenggaraan sementara dimaksud.
