PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 38
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d bersifat sementara sampai penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal mampu melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kualifikasi yang ditetapkan. (2) Setelah BKPM melakukan pembinaan dan hasil penilaian Tim Penilai menyimpulkan bahwa PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota telah mampu melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kualifikasi yang ditetapkan, www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala BKPM diberikan kembali kepada gubernur atau kepada bupati/walikota.
