Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Berdasarkan hasil evaluasi pengukuran IKM dan penilaian atas penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Kepala BKPM dapat menyelenggarakan sementara kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. (2) Proses penyelenggaraan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut: a. apabila laporan evaluasi menyimpulkan PTSP di bidang penanaman modal kurang baik atau tidak baik, diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki kinerja pelayanan dan penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; b. apabila setelah dilakukan 3 (tiga) kali teguran tertulis yang masing- masing berjangka waktu 30 (tiga puluh) hari, PTSP di bidang penanaman modal tidak menunjukkan perbaikan kinerja pelayanan, Tim Penilai melakukan penilaian ulang terhadap kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal; c. bentuk surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagaimana tercantum dalam pada Lampiran VI; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. apabila hasil penilaian ulang menyimpulkan bahwa peringkat kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal turun dari kualifikasi bintang 4 (empat) ke kualifikasi bintang yang lebih rendah atau menjadi belum terkualifikasi sebagai kategori PTSP di bidang penanaman modal,
- pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal di PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, yang merupakan urusan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM, sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan menteri teknis/kepala LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, untuk sementara waktu menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan tersebut;
- pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal di PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, yang merupakan urusan Pemerintah yang ditugaskan kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM, sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan menteri teknis/kepala LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, untuk sementara waktu menyerahkan kewenangan tersebut kepada gubernur guna menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan tersebut. e. mekanisme lebih lanjut tentang penyelenggaraan sementara penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud huruf d angka 1, serta huruf d angka 2 yang juga tidak mampu dilaksanakan Gubenur, diatur pada Peraturan
tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Sementara oleh Pemerintah.
