Pasal 36
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kinerja pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal, BKPM melaksanakan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. laporan terbaru hasil penilaian secara mandiri oleh PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK yang bersangkutan; b. adanya saran dan pertimbangan dari Tim Pertimbangan PTSP di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM, mengenai:
- keberatan yang diajukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penyelenggaraan sementara PTSP; atau
- pengaduan penanaman modal mengenai pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, KPBPB dan KEK. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (4) Metode evaluasi atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal dilakukan dengan: a. pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; dan b. penilaian atas kesesuaian penerapan norma, standar, prosedur, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
kriteria serta peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dalam menerbitkan perizinan dan nonperizinan. (5) Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal melaporkan hasil evaluasi PTSP di bidang penanaman modal kepada Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal. (6) Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal selanjutnya MENETAPKAN tindak lanjut dari hasil evaluasi PTSP di bidang penanaman modal serta melaporkannya kepada Kepala BKPM. (7) Kegiatan evaluasi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
