Pasal 35
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, KPBPB dan KEK untuk: a. meningkatkan kualifikasinya berdasarkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. membina penerapan kebijakan pelaksanaan layanan penanaman modal; c. membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal. (2) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, KPBPB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia tentang penanaman modal; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi kepada pemerintah daerah tentang pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal; c. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal. (3) Jenis pembinaan yang berupa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tentang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat pertama, yaitu pelatihan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam negeri dan aplikasi SPIPISE; b. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat lanjutan yaitu pelatihan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal asing dan pendalaman SPIPISE; c. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat sektoral, yaitu materi pelayanan perizinan dan nonperizinan teknis sektoral penanaman modal; d. pendidikan dan pelatihan kompetensi pelayanan penanaman modal yang meliputi pemahaman materi ketiga jenis pendidikan dan pelatihan di atas. (4) Dalam hal pembinaan atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, KPBPB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk Tim Pembinaan Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal, diketuai oleh Pejabat Eselon I BKPM yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal, dan beranggotakan wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, BKPM dan instansi terkait lainnya. (5) Tim Pembinaan Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas: a. memantau kinerja penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK; b. membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di PTSP di bidang penanaman modal sesuai ketentuan perundangan; c. melakukan pemetaan tentang kondisi pelayanan penanaman modal di PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK; d. membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal. (6) Tim Pembinaan Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Kepala BKPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Tim Pembinaan Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam pelaksanaannya: a. menggunakan metode pembinaan mencakup supervisi, analisa laporan, pelatihan dan konsultasi teknis; dan b. melaporkan kegiatan pembinaan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM secara berkala.
