Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal di KEK, Kepala Administrator mendapat pendelegasian wewenang dari Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan PTSP KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang diberikan pendelegasian wewenang kepada Kepala Administrator KEK oleh Kepala BKPM; b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang diberikan pendelegasian wewenang kepada Kepala Administrator KEK oleh gubernur; c. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diberikan pendelegasian wewenang kepada Kepala Administrator KEK oleh bupati/walikota.
