Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal masing-masing jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan melalui peraturan Kepala Administrator KEK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persyaratan; b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan; c. jumlah hari penyelesaian; d. biaya; e. mekanisme pengawasan dan sanksi. (4) Penyusunan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. (5) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan Iingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang. (6) Penerbitan perizinan dan nonperizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal di KEK, apabila dipungut biaya harus memperhatikan asas kepatutan, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan dengan peraturan Kepala Administrator KEK. (7) Kepala Administrator KEK sewaktu-waktu dapat memperbarui Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mengacu pada pembaruan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
