Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Administrator KEK melaksanakan fungsi PTSP di bidang penanaman modal di KEK. (2) Pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK. (3) Izin lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Pendaftaran, Izin Prinsip Penanaman Modal, dan perizinan teknis yang dipersyaratkan oleh instansi teknis. (4) Untuk memfasilitasi pelaksanaan PTSP KEK di bidang penanaman modal, Kepala Administrator KEK dapat melibatkan penghubung yang ditunjuk www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh menteri/kepala LPNK, atau gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KEK. (5) Selain pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Administrator KEK: a. melakukan pengawasan dan melakukan pengendalian operasionalisasi PTSP KEK; dan b. menyampaikan laporan operasionalisasi PTSP KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan dan Kepala BKPM.
