Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sesuai dengan petunjuk teknis untuk setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (3) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persyaratan; b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. jumlah hari penyelesaian; d. biaya; e. mekanisme pengawasan dan sanksi. (4) Penyusunan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. (5) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan Iingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang. (6) Penerbitan perizinan dan nonperizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal di KPBPB, apabila dipungut biaya harus memperhatikan asas kepatutan, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (7) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sewaktu-waktu dapat memperbarui Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mengacu pada pembaruan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
