Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal di KPBPB, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB mendapat pelimpahan wewenang dari Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB oleh Kepala BKPM; b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB oleh gubernur; c. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB oleh bupati/walikota.
