Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Badan Pengusahaan KPBPB melaksanakan fungsi PTSP dibidang penanaman modal di KPBPB. (2) Pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KPBPB. (3) Izin lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Pendaftaran, Izin Prinsip Penanaman Modal, dan perizinan teknis yang dipersyaratkan oleh instansi teknis. (4) Untuk memfasilitasi pelaksanaan PTSP KPBPB di bidang penanaman modal, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat melibatkan penghubung yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala LPNK, atau gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KPBPB. (5) Selain pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pengusahaan KPBPB: a. melakukan pengawasan dan melakukan pengendalian operasionalisasi PTSP KPBPB; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyampaikan laporan operasionalisasi PTSP KPBPB secara berkala dan insidental kepada Dewan KPBPB dan Kepala BKPM.
