Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Bupati/walikota dapat menunjuk penghubung dengan BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7). (2) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai contact person. (3) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertugas di kantor perwakilan pemerintah provinsi atau perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang telah ada di Jakarta atau di PTSP PDPPM, sehari-hari, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan. (4) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan potensi dan realisasi investasi kabupaten/ kota. (5) Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7), antara lain adalah: a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan kabupaten/ kota; c. memberikan berbagai informasi daerah antara lain peluang usaha, www.djpp.kemenkumham.go.id
jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, ketersediaan infrastruktur dan tenaga kerja, dan mitra usaha lokal. (6) Selain tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghubung dapat melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh bupati/walikota untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal di kabupaten/kota, antara lain mendapat pendelegasian dari bupati/walikota untuk menandatangani perizinan dan nonperizinan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. (7) Apabila bupati/walikota menunjuk penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penunjukan penghubung dan penetapan tugas dan fungsi dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini berlaku. (8) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan fasilitas kantor yang disediakan oleh PTSP PDPPM atau kantor perwakilan pemerintah provinsi di Jakarta, sesuai dengan peraturan gubernur.
