Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Ruang lingkup PTSP meliputi: a. pelayanan semua jenis perizinan penanaman modal termasuk penanaman modal dengan skema kerjasama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan penanaman modal; b. pelayanan nonperizinan penanaman modal termasuk penanaman modal dengan skema kerjasama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha yang meliputi penerbitan rekomendasi, termasuk rekomendasi visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal, insentif, kemudahan lainnya dan informasi mengenai penanaman modal; c. pelayanan pengaduan masyarakat atas hambatan pelayanan PTSP di bidang penanaman modal; d. pelayanan kemudahan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal.
