PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 4
BAB 3 — TOLOK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Untuk melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal, BKPM, PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK harus memenuhi tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009. (2) Kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal atas pemenuhan tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perolehan nilai standar kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
