Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) PTSP di bidang penanaman modal bertujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh fasilitas fiskal, insentif, kemudahan lainnya dan informasi mengenai penanaman modal, dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan, dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan nonperizinan. (2) Dalam rangka pencapaian tujuan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat Pemerintah diselenggarakan oleh BKPM. (3) Dalam rangka pencapaian tujuan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan fungsi PTSP meliputi: a. PDPPM dan PDKPM yang melaksanakan seluruh fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal; atau b. PPTSP provinsi dan PPTSP kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal. (4) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah yang termasuk KPBPB dan KEK dilaksanakan oleh: a. Badan Pengusahaan KPBPB untuk KPBPB; b. Administrator untuk KEK. www.djpp.kemenkumham.go.id
