Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
- Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA, yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
- Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA, yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan pelaksanaan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat.
- Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal, yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Nonperizinan adalah segala bentuk fasilitas fiskal, insentif, kemudahan lainnya dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat Daerah provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang melaksanakan seluruh fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah provinsi. 9. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal Provinsi, yang selanjutnya disingkat PPTSP provinsi, adalah perangkat daerah provinsi yang melaksanakan fungsi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara terpadu dan satu pintu. 10. Perangkat Daerah kabupaten/kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang melaksanakan seluruh fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten/kota. 11. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal kabupaten/kota, yang selanjutnya disingkat PPTSP kabupaten/kota, adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara terpadu dan satu pintu. 12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 13. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Dewan KPBPB, adalah Dewan yang dibentuk oleh PRESIDEN dan keanggotaannya ditetapkan PRESIDEN dengan tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan KPBPB. 15. PTSP KPBPB adalah pelaksana PTSP di bidang penanaman modal di KPBPB. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Administrator KEK, adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
- PTSP KEK adalah pelaksana PTSP di bidang penanaman modal di KEK.
- Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang yang ditetapkan dengan uraian yang jelas oleh: a. menteri teknis/kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; b. gubernur kepada kepala PDPPM atau kepala PPTSP provinsi; c. bupati/walikota kepada kepala PDKPM atau kepala PPTSP kabupaten/kota; dan/atau d. menteri teknis/kepala LPNK, gubernur dan bupati/walikota kepada Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB.
- Pelimpahan kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yang jelas oleh: a. menteri teknis/kepala LPNK kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; b. Kepala BKPM kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; c. Kepala BKPM kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UNDANG-UNDANG; d. Kepala BKPM kepada Kepala Administrator KEK sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. e. Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, mencakup kewenangan berdasarkan hak substitusi maupun tanpa hak substitusi. 22. Penugasan adalah penyerahan tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, dari Kepala BKPM kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan hak substitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas. 23. Penghubung adalah pejabat pada kementerian/LPNK, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, memberi informasi, fasilitasi, dan kemudahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan menteri teknis/kepala LPNK, gubernur, atau bupati/walikota, dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas. 24. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 25. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 26. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah LPNK yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala, yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 27. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, PPTSP www.djpp.kemenkumham.go.id
provinsi, PDKPM, PPTSP kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK. 28. Standar Kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal. 29. Indeks Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat IKM, adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
