Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Gubernur dapat menunjuk penghubung dengan BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6). (2) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di lingkungan BKPM sehari-hari atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, atau dapat ditempatkan di kantor perwakilan pemerintah provinsi yang telah ada di Jakarta. (3) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan potensi dan realisasi investasi provinsi. (4) Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain adalah: a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi; b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan provinsi; c. memberikan berbagai informasi daerah antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, ketersediaan infrastruktur dan tenaga kerja, dan mitra usaha lokal. (5) Selain tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghubung dapat melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh gubernur untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal di provinsi, antara lain mendapat pendelegasian dari gubernur untuk menandatangani perizinan dan nonperizinan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. (6) Apabila gubernur menunjuk penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penunjukan penghubung dan penetapan tugas dan fungsi dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
