Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), ditetapkan dengan peraturan gubernur. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi. (3) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sesuai dengan petunjuk teknis untuk setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan melalui peraturan gubernur. (4) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. persyaratan; b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan; c. jumlah hari penyelesaian; d. biaya; e. mekanisme pengawasan dan sanksi. (5) Penyusunan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. (6) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan Iingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Penerbitan perizinan dan nonperizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal di daerah apabila dipungut biaya harus memperhatikan asas kepatutan, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. (8) Gubernur sewaktu-waktu dapat memperbarui Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan mengacu pada pembaruan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
