Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) PDKPM selain melaksanakan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), juga melaksanakan fungsi lain sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal di kabupaten/kota; b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal di kabupaten/kota; c. memberikan insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di kabupaten/kota; d. membuat Peta Penanaman Modal kabupaten/Kota; e. mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal asing di kabupaten/kota dengan memberdayakan badan usaha; f. mempromosikan penanaman modal kabupaten/kota; g. mengembangkan sektor usaha penanaman modal kabupaten/kota melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup pelaksanaan penanaman modal; h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal asing di kabupaten/kota. (2) Pembentukan atau penyesuaian, tugas, fungsi, dan tata kerja PDKPM sebagai perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. (3) Pembentukan atau penyesuaian perangkat daerah yang menangani penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan ini berlaku.
