Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Kepala BKPM melaksanakan perizinan dan nonperizinan bidang-bidang usaha yang menjadi urusan Pemerintah di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6, sesuai yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan. (2) Kepala BKPM berkoordinasi dengan menteri/pimpinan instansi terkait untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 5. (3) Pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala BKPM apabila salah satu negara asal modal asing berasal dari negara yang telah melakukan perjanjian secara bilateral dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau asal modal asing tersebut merupakan salah satu pihak/anggota dari perjanjian regional dan/atau multilateral yang terkait dengan penanaman modal, antara lain: a. Perjanjian Perlindungan dan Peningkatan Penanaman Modal/P-4-M (Agreement on Promotion and Protection of Investment); b. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty); c. Perjanjian Regional ASEAN terkait bidang penanaman modal (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ ACIA, ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Agreement/AANZ FTA, ASEAN-Korea Investment Agreement, ASEAN-China Investment Agreement); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization/WTO); e. Konvensi/Perjanjian Internasional terkait Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States/ICSID, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards/New York Convention); f. Konvensi/Perjanjian Internasional Pembentukan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA); g. Perjanjian internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Negara-negara asal modal asing yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara-negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam daftar pada Lampiran IV.
